
Kuswardi mengaku, atas perbuatan itu ia telah melaporkan kepada Polsek Pagimana. Dan sudah dalam penahanan dengan tuduhan penganiyaan dan pencabulan gadis di bawah umur.
Meski sudah berproses hukum, namun Kuswardi belum merasa puas. Ia masih mempersoalkan prilaku oknum kades itu.
Sebab ia menduga oknum kades bersama-sama membantu melakukan penyerangan terhadap anaknya.
Atas perbuatan itu sambung Kuswardi, oknum kades itu patut diproses secara administrasi pemerintahan oleh institusi terkait. Perlu ada sanksi melanggar kode etik pemerintahan. Bahkan harus mundur dari jabatan kades.
“Oknum kades itu patut diproses secara administrasi pemerintahan. Karena melanggar kode etik pemerintahan,” tegas Kuswardi. *

Sofyan Labolo
Page 2 of 2
Discussion about this post