BANGGAI — Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka-Furqanuddin (AT-FM) tak henti-hentinya diserang akun di media sosial (medsos).
Mulai dari kampanye sampai dengan tahapan pleno penghitungan suara di tingkat PPK, paslon petahana nomor urut 1 ini mendapat kiriman postingan tak mengenakan.
Terakhir, akun medsos bernama Abdul Laode Ukhu menuliskan status yang membuat tim AT-FM harus merespons serius.
Adapun bunyi dari status akun itu yakni: “Assalamualaikum.. Info A1 tolong di viralkan ..Hati” ad indikasi 01 rencana mau memanfaatkan petugas pps yg ad di kecamatan” untuk menyuruh agar suaranya 01 di tambah yg Ad di C1”.
Liaision officer (LO) paslon AT-FM Zaidul Bahri Mokoagow memberi penjelasan teknis terkait dengan tudingan itu.
Jumat 29 November 2024 tadi malam ia menjelaskan, untuk metode pungut hitung dalam pilkada saat ini, khususnya proses rekap, sulit terjadi manipulasi dan rekayasa terhadap C1 Hasil per TPS.
Itu karena sambung mantan Ketua KPU Banggai ini, C1 dipegang oleh para saksi masing-masing paslon, panwas dan PPK. Bahkan diupload di portal KPU RI.
Jika akan merubah C1 tentu tidak ada cara atau peluang. Lagi pula saat ini KPU telah menerapkan aplikasi SIREKAP. Dimana semua orang bisa mengakses C1 HASIL per TPS. Dan hasilnya transparan.
Apalagi dengan kemajuan teknologi IT saat ini, begitu mudah informasi tersebar jika ada permasalahan di TPS maupun proses rekap di masing-masing tingkatan.
“Penyelenggara pilkada pun tidak akan main-masing dengan C1 dan rekap. Karena ada sanksi pidananya sebagaimana tertuang pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,” ucap Zaidul.
“Nah, jika dilakukan oleh penyelenggara pilkada, maka sanksinya ditambah 1/3,” tambah Zaidul.
Sementara itu, Ketua PBB Banggai Razwin Baka menambahkan, pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) disebarkan untuk maksud tertentu, tujuan hoax. Semisal sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik.
“Pada intinya, hoax adalah sesat dan menyesatkan,” kata Razwin Baka.
Apalagi jika pengguna internet tidak kritis dan langsung membagikan berita bohong yang dibaca, kepada pengguna internet lainnya.
Seseorang dapat dinyatakan memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian. *
Discussion about this post