
Luwuk Times, Bunta – Pemasangan Tapal Batas Desa Tuntung yang dilakukan Pemerintah Desa Tuntung, ternyata tidak melalui prosedur resmi sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ini sebagaimana yang diungkapkan Camat Bunta Buhari Malihat kepada Luwuk Times, Kamis (21/12/2023) disela-sela pelantikan pejabat administrator dan pengawas oleh Bupati Banggai.
Camat Bunta mengatakan Kades Tuntung dalam melakukan pemasangan tapal batas desa, tidak diketahui oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, sebagai OPD yang memiliki wewenang mengurusi masalah batas antar desa, kelurahan, dan kecamatan diseluruh wilayah Kabupaten Banggai.
“Batas desa ini bukan saja batas antar beberapa desa di dalam Kecamatan Bunta, tapi juga antar kecamatan, dengan kecamatan Simpang Raya. Ini dibawahi dan menjadi wewenang penuh Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Tapem” tegasnya.
Meskipun, telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Bunta dan pemerintah desa yang lain dalam kecamatan Bunta, namun Pemdes Tuntung, kata Buhari, mengabaikan Bagian Tapem Setda Banggai.
“Saya sudah kasih tahu Pak Kades, koordinasi ke Bagian Tapem, tapi ternyata sampai dihari Senin itu, mereka tidak melapor. Ini juga miskomunikasi, saat itu saya menunggu informasi dari Kades, Kades juga malah menunggu informasi dari saya. Nanti kemarin (Rabu, red) saya bawa mereka ke Tapem, baru mereka tahu, oh begini prosedurnya” tuturnya.
Terpisah Plt. Kepala Bagian Tapem Andi Nur Syamsi Amir mengatakan pembahasan batas desa Huhak dan desa lainnya baru dilaporkan Kades Tuntung pada Rabu, (20/12/2023).
“Baru kemarin dilaporkan ke kami,” ujarnya singkat sembari berjalan terburu-buru menuju ruang kerja pimpinan Sekretaris Daerah Banggai. *
Discussion about this post