Luwuk Times— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terus menunjukkan hasil yang positif dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Lonjakan kinerja tersebut berbuah penghargaan dari Ombudsman RI.
Bertempat di ruang rapat umum Kantor Bupati, Luwuk Selatan, Senin (13/2/2023), Bupati Banggai Amirudin menerima piagam penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan survei standar pelayanan publik secara nasional dari Juli sampai Oktober 2022.
Hasilnya, Pemkab Banggai berada pada urutan ke-61 dari 415 kabupaten, dengan tingkat kepatuhan “tinggi” (zona hijau), yakni 86,11.
Hasil tersebut terbilang memuaskan dibanding tahun 2021 yang hanya menempatkan Pemkab Banggai di posisi ke-163 dari 416 kabupaten. Dengan predikat tingkat kepatuhan “sedang” (zona kuning), poin 73,98.
Tak hanya itu, capaian tersebut semakin meneguhkan kredibilitas kinerja Pemkab Banggai di level provinsi Sulawesi Tengah dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.
“Di Sulteng, hanya ada tiga daerah yang mampu meningkatkan prestasi pelayanan publik. Dan yang paling tinggi skornya itu Kabupaten Banggai,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sulawesi Tengah.
Adapun empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat predikat kepatuhan “hijau” standar pelayanan publik, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Banggai.
Predikat yang sama juga diberikan kepada Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong.
“Mewakili Ketua Ombudsman RI Bapak Mokhammad Najih, kami mengucapkan selamat kepada Bupati Kabupaten Banggai beserta 4 organisasi perangkat daerah yang mendapat predikat kepatuhan hijau pada standar pelayanan publik,” ujar M. Iqbal.
Halaman sebelah
Discussion about this post