Banggai, Luwuk Times— PT. Mandala Multifinance Tbk Cabang Luwuk siap membantu polisi dalam memberantas mafia kendaraan roda yang mulai marak di Luwuk Kabupaten Banggai.
Komitmen ini secara tegas disampaikan Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Mandala Multifinance Tbk Cabang Luwuk, Barack Djibran.
“Kami dari pihak PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Luwuk akan selalu melaporkan ke pihak kepolisian, apabila modus itu terjadi. Stop jual gadai atau pindah tangankan kendaran yang masih status kredit,” tegas Barack Djibran, kepada Luwuk Times, Jumat (02/05/2025).
Ada alasan yang mendasar sehingga komitmen ini harus ada dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing tersebut.
Pasalnya, mafia motor dengan modus menggunakan nama orang lain sebagai syarat pengajuan kelengkapan administrasi untuk kepentingan kredit kendaraan roda, terus saja terjadi.
Dan kasus itu dialami PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Luwuk.
Barack Djibran mengaku, belum lama ini pihaknya terpaksa membuka laporan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan kendaraan roda.
Ia pun menjelaskan kronologi peristiwa sehingga kasus ini berbuntut pada laporan polisi.
Ada konsumen berinisial MS. Ia awalnya melakukan tanda tangan perjanjian.
Dalam surat kesepakatan itu, konsumen mengaku kendaraan roda dua jenis NMEX Neo itu akan ia gunakan sendiri.
Akan tetapi setelah berjalan 3 bulan angsuran, terungkap bahwa konsumen tersebut hanya atas nama saja alias kendaraan yang dikredit itu digunakan orang lain.
“Ternyata unit kendaraan roda dua itu bukan konsumen yang pakai. Tapi orang lain. Konsumennya hanya atas nama saja,” kata Barack Djibran.
Pihak leasing lanjut Barack Djibran, selanjutnya mengkonfirmasi kepada NR yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Kemudian kami melakukan konfirmasi kepada yang pakai unit. Tetapi unit tersebut sudah tidak ada. Mungkin sudah terjual atau tergadaikan. Intinya unit tersebut sudah tidak ada sama yang pakai unit,” kata Barack Djibran.
Laporan Polisi
Karena konsumen sudah wanprestasi lanjut Barack Djibran, sehingga Mandala Multifinance Tbk Cabang Luwuk melaporkan ke Polres. Dengan tuduhan melanggar undang undang fidusia.
Ia pun mengaku bahwa kasus ini bukan kali pertama. Akan tetapi sudah sering kali terjadi.
“Dan ini bukan pertama kali kami melaporkan konsumen yang melakukan pelanggaran seperti ini,” ucapnya.
Mengapa harus menempuh jalur hukum? Barack Djibran kembali memberi penjelasan.
Pertama, kasus ini sudah berulang kali terjadi. Sehingga terindikasi kuat sudah menjadi modus yang dilakukan para mafia kendaraan roda.
Kedua, hal ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar tidak terulang lagi. Terlebih lagi banyaknya persoalan seperti ini terjadi pada wilayah Kabupaten Banggai
Apalagi sambung Barack Djibran, banyaknya konsumen yang menjual dan menggadaikan unit motor. Padahal masih status kredit.
Dan modus para mafia motor di Luwuk Kabupaten Banggai ini sudah cukup marak.
Sehingga tekan Barack Djibran lagi, sebagai salah satu perusahaan pembiayaan resmi, pihaknya siap bekerjasama dengan polisi dalam memberantas mafia kendaraan roda dua di daerah ini. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post