BANGGAI— Pemkab melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai mengklarifikasi, terkait salah pengetikan dokumen rancangan KUA dan PPAS 2025 sebagaimana dilansir banggainews.com tanggal 17 Juli 2024.
Ada beberapa pointer yang dituangkan dalam isi klarifikasi itu.
Yakni benar terdapat salah pengetikan pada lembar daftar isi dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Yang seharusnya pengetikan tahun anggarannya adalah Tahun Anggaran 2025, tetapi yang tertulis pada dokumen Rancangan KUA dan PPAS adalah Tahun Anggaran 2024.
Namun isi dan substansi dokumen tersebut adalah dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun berdasarkan Penetapan RKPD Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli Tahun 2024.
Terkait kesalahan pengetikan pada lembar daftar isi tersebut sudah diklarifikasi secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, sebagai Ketua TAPD.
Klarifikasi itu disaat rapat pembahasan sedang berlangsung. Dan pihak legislatif dalam hal ini pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai dapat memakluminya, dikarenakan terjadi human error.
Selanjutnya pembahasan Rancangan KUA dan PPAS pada rapat Banggar DPRD dengan TAPD pada prinsipnya merupakan tahapan penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS termasuk koreksi dan perbaikan atas dokumen di maksud.
Dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini telah memenuhi amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mana sudah sesuai tahapan dan jadwal.
Terhadap kesalahan tersebut menjadi bahan koreksi dan masukan bagi TAPD Kabupaten Banggai dan telah diperbaiki sebagaimana mestinya. *
Baca: Bantu Rp100 Juta Pembangunan Masjid di Toili Jaya, Ini Harapan Bupati Banggai Amirudin
Discussion about this post