Sempat Melarikan Diri, Warga Luwuk Utara Ini Ditangkap Polisi Lantaran Miliki 11 Sachet Sabu

oleh -626 Dilihat
oleh
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai kembali menangkap pelaku yang terduga pengguna sabu.

LUWUK TIMES — Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai kembali menangkap pelaku yang terduga pengguna sabu.

IS (35) yang merupakan warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini tertangkap, setelah kedapatan memiliki 11 sachet sabu.

Sebelum tertangkap Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku sempat melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pelaku tertangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi bahwa wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin KBO IPDA Ahmad Afandi, SH.

Parallax Image

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“IS sempat melarikan diri dan berhasil kami ringkus,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan ada 11 sachet narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok seberat 2,3 gram. Termasuk sebuah ponsel merk Realmi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini ia dapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terang Hamid.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Hamid. *

Update artikel kami di Google News dan WhatsApp Channel