Luwuk Times – Sebanyak 291 desa/kelurahan di Kabupaten Banggai bakal memiliki Perdes Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Ini mengacu pada target Bidang PLKD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banggai, pada Bulan Juni mendatang Perdes LKD telah rampung.
Kepala Bidang PLKD DMPD Banggai Fatimah Boften S.Stp melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Sub Koordinator Pengembangan Kapasitas Masyarakat, Wawan Afrianto Nasir saat di temui Luwuk Times, Selasa (18/04/2023) menjelaskan tahapan penyusunan Peraturan Desa LKD.
Wawan menyebutkan, sebanyak 10 tahapan untuk penyusunan Perdes dan 5 tahapan pembentukan LKD, dengan rincian sebagai berikut :
- Usulan Draft Rancangan Perdes Dari Pemdes diserahkan ke BPD.
- BPD merencanakan tanggal Musyawarah Desa untuk Perdes LKD
- Pembahasan Perdes LKD, Pemdes, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat desa hadir dalam Musyawarah Desa pembahasan Perdes LKD.
- Berita Acara Kesepakatan yang di Tandatangani oleh Pemdes dan BPD mewakili masyarakat
- Nota kesepakatan yang di tandatangani oleh Ketua dan Anggota BPD
- Daftar hadir Musyawarah Desa pembahasan Perdes LKD.
- Berkas penetapan Perdes dilampirkan semua persyaratan
- Hasil penetapan Perdes LKD dalam waktu 7 hari dibawah ke Dinas PMD untuk diklarifikasi oleh Tim Klarifikasi Perdes kabupaten dengan membawa dokumen
- Tim Klarifikasi akan memeriksa dokumen dan Kepala Desa serta Perwakilan BPD wajib hadir untuk mengklarifikasi Perdes LKD.
- Setelah itu Tim Klarifikasi akan mengeluarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi yang ditandatangani oleh tim yang hadir.
- Perdes siap diumumkan/diinformasikan di masyarakat desa.
Setelah tahapan penyusunan Perdes LKD selesai, maka Pemerintah Desa dapat membentuk LKD, dengan tahapan sebagai berikut :
- Pemdes menyurat ke BPD, Tokoh Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan untuk pembentukan LKD
- Musyawarah pembentukan LKD dilaksanakan sesuai masing-masing LKD yang dibentuk, tidak dapat digabung keseluruhan dalam 1 kali musyawarah
- Hasil Musyawarah dibuktikan dengan kesepakatan pembentukan LKD masing-masing.
- Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan LKD sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan.
- Setelah SK ditetapkan oleh Kades dan mengirimkan ke dinas terkait untuk tembusan serta diserahkan kepada masing-masing pengurus LKD sebagai pegangan dan Arsip di Pemdes. *
Discussion about this post