Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Kabupaten Banggai resmi menurunkan level penanganan covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 400/1760/Satgas Covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai.
SE tersebut mendasari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 tertanggal 6 September 2021, hasil rapat koordinasi dan evaluasi PPKM level 3 penanganan covid-19 di Kabupaten Banggai serta kesepatakan bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Satgas Covid-19, Organisasi Perangkat Daerah dan sejumlah pihak pada 7 September 2021.
Ada sejumlah point dalam SE yang ditanda tangani Bupati Banggai H. Amirudin itu.
Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar sudah dapat dilaksanakan dengan metode tatap muka.
Baca juga: KPK RI Kunjungi Kabupaten Banggai, Ini Agendanya
Akan tetapi ada beberapa ketentuan dalam melaksanakan belajar-mengajar secara langsung itu.
Pertama, pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri nomor : 03/KB/2021 dst tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan kapasitas maksimal 50 % kecuali untuk, SDLM, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 % sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Paud maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk pemberlakuan PPKM level 3, Pemda Banggai memutuskan hingga tanggal 20 September 2021 mendatang. *
Discussion about this post