Adapun bunyi regulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 4, yakni Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Pernyataan KPU Banggai
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, komisioner KPU Banggai Mahmud mengatakan, spanduk itu adalah milik KPU.
“Setelah kami cek, benar spanduk yang kami fasilitasi untuk paslon sebagai media sosialisasi,” kata Mahmud.
Ia mengaku tidak tahu apa motif pelaku sehingga melakukan pengrusakan. Namun pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.
“Semoga tidak terulang baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain,” katanya.
Mahmud menambahkan, pihaknya sedang menganalisis langkah hukum apa yang akan ditempuh.
Jika ditinjau dari sisi potensi pelanggaran, kejadian tersebut dapat mengarah ke pidana pemilu.
Yang pastinya terhadap yang bersangkutan penting untuk diberikan pemahaman bahwa pilkada ini hanya sekali dalam waktu 5 tahun.
“Jangan yang hanya sekali 5 tahun ini memutus tali silaturahmi kita sesama anak daerah. Terlalu rendah rasa potoutusan yang sudah kita pupuk begitu lama sesama anak daerah yang jika kita kehilangan akal sehat hanya karen pesta 5 tahunan ini,” ucapnya.
Hanya saja dalam keterangan tertulis yang dirilis Mahmud di grup WA Media Pilkada 2024, Mahmud tidak memberi jawaban terkait pemasangan APK itu tanpa se izin pemilik lahan. *
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post