Luwuk Times – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin M.M., benar-benar tegas kepada para Kepala Desa yang tidak patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang ada, sebagaimana penyampaiannya saat pelantikan serentak Kepala Desa di Penghujung Tahun 2022.
Bupati Banggai Amirudin juga beberapa waktu lalu, saat memberikan pembekalan kepada Kades terpilih, memberi sinyal, dirinya akan membebaskan salah satu kades.
Akhirnya, tepat Tanggal 6 Februari 2023, Bupati Banggai Amirudin mengeluarkan SK pemberhentian sementara Kepala Desa Salipi Kecamatan Pagimana.
“Yang bersangkutan diberhentikan karena memberhentikan kader posyandu tidak sesuai ketentuan dan kadesnya telah di berikan 2 kali surat peringatan oleh Bupati,” ucap Sekretaris Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan Dg. Masiki. *
Naser Kantu
Discussion about this post