
LUWUK TIMES – Ratusan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banggai berpeluang mengantongi Hak Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, tak perlu khawatir akan bermasalah kedepan.
Data Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Banggai menunjukkan secara keseluruhan terdapat 723 UMKM yang bergerak di lima sektor.
Ratusan UMKM itu telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Banggai.
Hal ini dipaparkan Dinas PMPTSP Kabupaten Banggai saat sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bersama Kanwil Kemenkumham Sulteng di kantor Bappeda Litbang, Rabu (23/24/05/2023).
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng Herlina menjelaskan, UMKM sebetulnya wajib untuk mendaftarkan produknya agar memiliki Hak Kekayaan Intelektual.
Meski begitu, Herlina mengatakan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bergantung pada pelaku UMKM itu sendiri.
“Kita serahkan kepada yang bersangkutan. Jangan sampai sudah terkenal malah dicuri orang, sangat rugi,” tuturnya. *
asn
Discussion about this post