LUWUK— Ada 8 eksekutor Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Banggai terancam kehilangan hak suara pada Musda VI KKSS Banggai 21 Agustus 2022 mendatang.
Ke 8 eksekutor itu terdiri dari 6 pilar dan 2 badan otonom.
Sekretaris panitia pelaksana Musda VI KKSS Banggai, Ahmad Yahya tak menampik soal informasi itu.
Kepada Luwuk Times, Jumat (05/08/2022), Ahmad Yahya yang juga Sekretaris BPD KKSS Banggai menjelaskan, saat ini dari 23 kecamatan se Kabupaten Banggai, 22 diantaranya sudah terbentuk kepengurusan Badan Pengurus Kecamatan atau BPC.
“Kami ada 22 BPC minus Kecamatan Mantoh. Dan mereka berhak memberi hak suara pada Musda nanti, karena sudah memiliki SK,” kata Ahmad Yahya.
Selain 22 BPC, hak eksekutor juga ada pada BPD (Badan Pengurus Daerah) dan BPW (Badan Pengurus Wilayah), masing-masing 1 suara.
Pilar dan Badan Otonom
Sejatinya sambung Ahmad Yahya, diluar dari 24 pemilik suara tadi ada lagi kelompok yang punya hak eksekutor. Yakni pilar dan badan otonom.
Discussion about this post