LUWUK, Luwuk Times—Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk berhasil mengamankan mobil Kijang warna biru yang mengangkut puluhan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Samratulangi, Kota Luwuk.
Barang terlarang itu diamankan dari seorang pengemudi berinisial ND (54) warga asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 08.30 Wita.
“Minuman terlarang ini rencananya akan ditujukan kepada dua warga di Kota Luwuk,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Menurut AKP Pino, pengedar minuman keras masih mencoba melakukan berbagai cara untuk menyendupkan minuman terlarang masuk ke Kota Luwuk termasuk membawanya menggunakan kendaraan mini bus.
“Namun kami akan selalu berupaya agar para aksi pengedar miras ini tidak masuk dan untuk mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Luwuk,” beber AKP Pino.
Dalam razia itu, polisi menyita barang bukti miras tradisional jenis cap tikus sebanyak 50 kantong ukuran 1 liter dan dua jeriken ukuran 20 liter yang bersa dari Kecamatan Pagimana.
“Pelaku dan barang bukti dengan total 90 liter cap tikus ini sudah kita amankan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas AKP Pino.*
(hae)
Discussion about this post