Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times— Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Banggai bulan ini secara resmi telah melakukan penyesuaian tarif air minum melalui perubahan komponen tarif air minum.
BUMD yang baru berganti nama tersebut memutuskan untuk menaikkan Tarif Air Minum untuk semua kategori kelompok pelanggan.
Ditemui di ruang kerjanya, Subrianto Maurani selaku Kabag Keuangan terlebih dahulu menceritakan, sejak 14 tahun terakhir, besaran tarif air minum yang berlaku di Kabupaten Banggai tidak pernah ada kenaikan.
Sehingganya, Perumdam Kabupaten Banggai kata dia berkewajiban untuk memenuhi amanat Permengadri Nomor 21 Tahun 2020.
“Melihat amanat Permendagri 21 Tahun 2020, saat ini kami menaikkan tarif air minum 100% untuk kategori kelompok pelanggan 1 dan 2, sedangkan kelompok pelanggan 3 dan 4 kenaikannya 200%. Kalau tidak juga dinaikkan, perusahaan bisa kolaps,” ujarnya.
Dalam Permendagri dijelaskan bahwa penyesuaian Tarif Air Minum mengacu pada 6 indikator;
Pertama, keterjangkauan dan keadilan
Ini dimaksudkan bahwa dalam Permendagri telah ditentukan Tarif Air Minum tidak boleh lebih dari 4% Upah Minimum Provinsi( UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Batasan tarif air minum tersebut bertujuan agar dapat dijangkau oleh pelanggan dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan mereka.
Kedua, mutu Pelayanan
Dengan melakukan penyesuaian tarif air minum, hal ini akan berdampak baik terhadap komitmen seluruh manajemen perusahaan dalama peningkatan mutu pelayanan.
“Terkait kualitas pelayanan, sudah menjadi komitmen kami. Bukan hanya nanti tarif naik. Pelayanan yang rutin kepada pelanggan terus ditingkatkan mutunya. Terkait pembenahan infrastuktur seperti jaringan perpipaan dan instalasi pengolahan air lengkapr, itu wewenang pemerintah pusat dan daerah,” papar Subrianto.
Ketiga, pemulihan Biaya
Penyesuaian tarif air minum dimaksudkan untuk menjaga kondisi keuangan perusahaan agar tetap sehat, salah satunya dapat mengatasi setiap kebutuhan biaya operasional.
“Kenaikan ini sebenarnya untuk pelanggan kelompok 1 dan 2 masih ada defisit untuk menutupi biaya operasional. Karenanya kita atur untuk subsidi silang dengan menaikkan pelanggan kelompok 3 dan 4 sebesar 200%,” jelas pria yang disapa Pak Ubur ini
Keempat, perlindungan air baku
Dengan adanya penyesuaian tarif air minum hingga memenuhi batasan ideal, dapat mewujudkan kinerja perusahaan dalam memberikan perlindungan air baku, seperti infrastruktur di sumber mata air.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas
Setiap keputusan untuk melakukan penyesuaian tarif air minum patut dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh pelanggan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain tarif untuk kebutuhan standar, Perumdam kata dia juga memberlakukan tarif progresif. Ini bertujuan agar terjadi penghematan penggunaan air oleh pelanggan. Pelanggan yang menggunakan air lebih dari 10 meter kubik, akan berlaku tarif progresif yang juga mengalami kenaikan.
Daftar kenaikan tarif air minum Tahun 2021 menurut pengelompokkan pelanggan:
A. Kelompok Pelanggan 1
1. Hidran/Kran Umum Kenaikan 93,75%.
– Tarif Dasar Rp. 800/M3
– Tarif Progresif Rp. 1.000/M3
2. Sekolah/Tempat Ibadah/Yayasan Kenaikan 94 ,44%
– Tarif Dasar Rp 1.000/M3
– Tarif Progresif Rp.1.200/M3
3. Rumah Sangat Sederhana Kenaikan 96,15%
– Tarif Dasar Rp 1.800/M3
– Tarif Progresif Rp 2.000/M3
B. Kelompok Pelanggan 2
1. Rumah Sederhana dan Menengah Kenaikan 96 ,43%
– Tarif Dasar Rp. 2.000/M3
– Tarif Progresif Rp. 2.500/M3
2. Rumah Menengah Kenaikan 100%
– Tarif Dasar Rp. 2.250/M3
– Tarif Progresif Rp. 2.750/M3
3. Instansi Pemerintah 103,13%
– Tarif Dasar Rp. 2.500/M3
– Tarif Progresif Rp. 3.000/M3
C. Kelompok Pelanggan 3
1. Niaga Kecil Kenaikan 259,38%
– Tarif Dasar Rp. 5.000/M3
– Tarif Progresif Rp. 5.500/M3
2. Niaga Besar Kenaikan 236,11%
– Tarif Dasar Rp 5.300/M3
– Tarif Prograsif Rp. 5.800/M3
3. Industri Kecil Kenaikan 234,21%
– Tarif Dasar Rp. 5.600/M3
– Tarif Progresif Rp. 6.100/M3
4. Industri Besar Kenaikan 216,67%
– Tarif Dasar Rp. 5.900/M3
– Tarif Progresif Rp. 6.400/M3
D. Kelompok Pelanggan 4
Pelabuhan Laut/Bandara Kenaikan 102,25%
– Tarif Dasar Rp. 15.000/M3
– Tarif Progresif Rp. 20.000/M3
(*/adv)
Discussion about this post