Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id – Hearing Komisi 1 DPRD Banggai bersama karyawan PT. Multi Nabati Luwuk dan pihak perusahaan menemui jalan buntu.
Pasalnya, perwakilan PT. Bahari Utama Raya (BUR) yang merupakan perusahaan subkon PT. Multi Nabati absen pada rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Banggai, Selasa (31/08).
Tidak hadirnya satupun wakil PT. BUR, tidak membuat komisi yang membidangi pemerintahan ini menyerah. Komisi 1 kembali menjadwalkan RDP itu di tanggal 7 September 2021.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad kepada Luwuktimes.id mengatakan, apa yang menjadi tuntutan para karyawan PT. Multi Nabati, belum dapat dicarikan solusi.
Sebab PT. BUR yang merupakan subkon PT. Multi Nabati, yang memiliki kewenangan terkait pengaturan tenaga kerja.
Baca juga: Seminggu Lagi PPKM Level 4, Warga Menolak di Tracing
“PT. Multi Nabati subkon ke PT. BUR. Keduanya ada perjanjian tersendiri. Yang membawahi tenaga kerja ini adalah Subkon. PT. BUR yang mengatur semua tenaga kerja. Seperti itu penjelasan perwakilan PT Multi Nabati,” kata Masnawati.
Karena tidak hadirnya wakil dari subkon, sehingga RDP harus ditunda.
“Alasan PT BUR tak hadir, karena PPKM. Tapi setelah dilobi, mereka siap hadir pada RDP lanjutan tanggal 7 September pukul 10.00 wita,” ucap anggota dewan asal Partai Gerindra.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan para karyawan PT. Multi Nabati di kantor dewan.
Diantaranya, masalah upah yang dibawah standar, masa kerja 15-20 tahun tapi masih menerapkan system kontrak serta jam kerja tidak terbatas alias jam kerja sesuai selera pihak perusahaan. *
Discussion about this post