LUWUK— MF (35) pria asal Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Banggai, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria ini berurusan dengan polisi lantaran dugaan perkara pertolongan jahat (Penadah) penggelapan kendaraan bermotor milik seorang warga Kelurahan Nambo Padang, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
Kasus penadah ini terjadi pada 12 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu sepeda motor Yamaha Fino Sporty warna hitam DN 2735 NV milik korban dipinjam oleh seorang pria berinisial UD dengan maksud untuk dipakai kerja.
“Namun sampai saat ini terlapor tidak pernah mengembalikan motor milik korban dan terlapor sudah hilang kontak,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, Selasa (15/3/2022) .
Tim Resmob Polres Banggai kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang terparkir depan sebuah rumah milik warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Anggota kemudian bergerak menuju lokasi dan melihat barang bukti bersama tersangka di rumah tersebut,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Dari keterangan tersangka, bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari terlapor bernisial UD seharga Rp. 7 Juta.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Banggai guna menjalani penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Adi Herlambang. *
(hae)
Discussion about this post