Reporter Hasbi Latuba
Luwuk Times— UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng Perwakilan Luwuk dibuat repot perusahaan.
Pasalnya, banyak tenaga kerja tak safety alias mengabaikan alat pelindung diri (APD) saat bekerja pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banggai.
“Berulang kami tegur para pekerja saat monitoring lapangan. Tapi memang mereka sering abai. Alasan mereka tak nyaman karena menggangu aktifitas kerja,” kata Kepala UPT Pengawasan Tenaga Kerja Perwakilan Luwuk, Jein Akumo kepada Luwuk Times, Selasa (18/10/22).
Pengabaian APD tersebut bertentangan dengan UU Nomor 170 tentang Keselamatan Kerja.
“Kami sebagai petugas pengawas tetap menegakkan aturan. Kita tidak menerima alasan ketidak nyamanan. Dan tetap mengingatkan perusahan agar septy,” tandas Jein Akumo.
Bagi Jein Akumo, penggunaan APD Adalah wajib. Jenis APD bisa menyesuaikan bahaya dan risiko kerja. Ini untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang sekitar.
Bahkan pihaknya tak segan akan menindak tegas, manakala perusahaan masih saja melakukan pembiaran. Dengan cara melakukan pemeriksaan.
“Nota pemeriksaan pertama ada batas waktu. Masih bandel kita tingkatkan nota pemeriksaan kedua untuk penyidikan,” terangnya.
Dari hasil penyidikan tersebut, selanjutnya pelimpahan ke Kejaksaan. Berkas lengkap lalu persidangan.
“Perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau kurang dari 100, wajib APD. Ini mendasari resiko kerja,” ucapnya.
Tidak hanya pada pengunaan APD saja, jika merujuk pada aturan. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) wajib terbentuk untuk perusahaan beresiko tinggi.
Penerapan ini berguna untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Pembentukan P2K3 bertujuan agar sebuah perusahaan memiliki tim yang bertanggung jawab dalam memastikan penerapan keselamatan, kebersihan, serta kesehatan kerja.
P2K3 ini juga sekaligus wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja dalam hal penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan.
“Anggotanya terdiri dari pengusaha dan pekerja. Dengan susunan ketua, sekretaris dan anggota. Serta posisi sekretaris harus orang yang ahli keselamatan kerja dari perusahaan,” tuturnya.
Selanjutnya, struktur organisasi P2K3 disahkan menteri atau pejabat yang mendapat kepercayaan atas usul pengusaha.
“Tentang masalah ini kami tingkatkan monitoring. Meski satu sisi petugas terbatas. Membawahi tiga kabupaten lainya yakni Bangkep, Balut dan Tojo Una Una. Semua kami awasi,” pungkasnya.*
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post