Luwuk Times – Usulan pemekaran desa oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka akhirnya terjawab. Hanya lima desa berpotensi mekar, dari 65 desa yang terusulkan Bupati Banggai sejak 12 Nopember 2021.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Haswan Baswan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa resmi membalas surat Bupati tanggal 24 Januari 2022.
Isi surat Mendagri, menyampaikan beberapa hal. Yakni pelaksanaan penataan desa harus sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.
Selain itu, persyaratan usulan penataan desa mendasari pasal 7 Permendagri Nomor 1 tahun 2017.
“Mendasari pasal 7 ini, dari 65 desa yang terusulkan. Hasil kajian kami ada lima desa berpotensi mekar,” kata Hasan Baswan kepada Luwuk Times, Kamis (20/10/22).
Alasan berpotensi lolosnya enam calon desa untuk mekar, karena memiliki batas 400 kepala keluarga (KK) atau berpenduduk minimal 2000 jiwa.
“Pada pasal 7 ini, Kemendagri menekankan persyaratannya mutlak untuk terpenuhi,” ujarnya.
Kajian dan Verifikasi
Ia menambahkan, dalam hal tindaklanjut perkembangan pelaksanaan desa persiapan. Tim penataan desa tingkat kabupaten wajib melakukan kajian dan verifikasi.
Jika layak, maka perlu menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) tetang pembentukan desa. Dengan meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Setelah itu Pemda berkewajiban menyampai kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Dengan menyertakan dokumen antara lain, hasil evaluasi tingkat perkembangan desa, berita acara musyawarah desa, perkembangan pelaksanaan desa persiapan dan kondisi sarana parasarana desa persiapan.
Termasuk menyertakan dukungan anggaran desa persiapan dan hasil kajian dan verifikasi desa persiapan. Selanjutnya gubernur melakukan verifikasi lapangan melalui tim penataan desa tingkat provinsi.
“Setelah itu disampaikan ke Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk tahap klarifikasi dokumen oleh tim penataan desa pusat,” tuturnya.
Mendagri dalam suratnya juga kata Hasan, meminta Bupati Banggai segera memenuhi dan menyampaikan usulan pemekaran desa yang bersyarat kepada gubernur Sulteng.
“Penekanan bunyi suratnya seperti itu. Segera ajukan usulan ke gubernur untuk disampaikan ke Kemendagri,” tandasnya. *
Lima Desa Berpotensi Mekar
1 | Desa Bajo Jaya Kecamatan Pagimana 465 kk (1.395 jiwa) |
2 | Desa Mekar Mulya Kecamatan Simpang Raya 435 kk (1.434 jiwa) |
3 | Desa Kerta Sari Kecamatan Toili Barat 405 kk (1.019 jiwa) |
4 | Desa Sama Jaya Kecamatan Pagimana 440 kk (1.322 jiwa) |
5 | Desa Cempaka Wang Kecamatan Toili Barat 400 kk (1.239 jiwa) |
Discussion about this post