Reporter Anto Yasin
Luwuk Times— Polsek Pagimana yang dipimpin Kapolsek IPTU Makmur SH, menangkap satu unit kendaraan pickup suzuki carry berwarna putih.
Itu lantaran kendaraan tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite 17 jergen atau 595 liter.
Kendaraan dengan nomor polisi DM 9303 A yang mengakut BBM jenis pertalite yang diduga illegal itu, mereka peroleh dari APMS Pagimana. Dan rencana akan dibawah ke kecamatan Lobu.
Kapolsek Pagimana IPTU Makmur, SH Selasa (08/11) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga JU (38), ia tidak memiliki ijin BBM jenis pertalite, untuk dibawah ke Kecamatan Lobu.
“Barang bukti BBM illegal saat ini telah kami amankan di Polsek. Untuk proses selanjutnya,” ucap Makmur yang akrab dengan wartawan. *
Discussion about this post