Luwuk Times — Polisi mengamankan puluhan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus siap edar.
Barang haram itu didapat dari rumah seorang warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Selasa (15/11/2022) malam.
Puluhan kantong minuman beralkohol ini disita saat petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II tahun 2022.
“Tadi malam anggota menyita 27 kantong cap tikus siap edar di rumah milik YK (38) di Moilong,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko SH, MH saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/11/2022) pagi.
Razia itu ada setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang terlarang itu pada halaman belakang rumah miliknya.
“Barang bukti ini pelaku simpan dalam baskom plastik pada halaman belakang rumah pelaku,” beber Nanang.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili bersama pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Ops Pekat ini dalam rangka menjaga kamtibmas jelang Natal 2022 serta menyambut perayaan tahun baru 2023,” pungkasnya.*
Discussion about this post