Luwuk Times — Pria berinisial IH alias I (20) warga asal Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah tertangkap pada wilayah hukum Polres Banggai, Selasa (27/12/2022). Ia terduga penggelapan uang belasan juta rupiah.
Rilis Humas Polres Banggai, Rabu (28/12/2022), Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai mengamankan pria asal Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
IH alias I diamankan atas dasar laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai nomor: LP/B/551/ XII / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG, Tanggal 25 Desember 2022.
“Pelaku ini kami amankan, karena ia terlapor kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp. 11.960.000 milik korbannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti.
Ia menjelaskan, tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, saat itu korban menghubungi pelaku via HP, dengan tujuan meminta uang pelapor.
Namun yang mengangkat HP yakni anak buah dari pelapor yang tidak ia ketahui namanya.
“Dan mereka sepakat bertemu dengan terlapor pada depan SPBU Jalan MT. Haryono, Kota Luwuk. Namun terlapor tidak kunjung tiba,” ungkap Dicki.
KERUGIAN
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.960.000 dan langsung melaporkannya kepada SPKT Polres Banggai.
“Setelah menerima laporan, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket,” tuturnya.
Dan dari hasil Pulbaket tim Resmob bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu dengan menggunakan mobil rental.
“Dengan informasi tersebut sekitar pukul 23.30 Wita Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku akhirnya kami amankan pada Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 di Kelurahan Malotang, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una.
“Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp. 11.960.000. Pengakuan dari pelaku bahwa sebagian dana ia telah berikan kepada rekannya berinsial RS, yang saat ini sedang dalam pengejaran,”bebernya.
Barang bukti yang kami amankan dari pelaku sambung Kasat Reskrim Polres Banggau uang tunai Rp. 5.622.000. Dan saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. *
Discussion about this post