Luwuk Times — Wakil Bupati (Wabup) Touna Ilham Lawidu SH mengimbau kepada para Kepala Desa (Kades) dalam penyelenggaraan roda pemerintah desa, dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu tidak terjadi keluhan atau pertanyaan dari masyarakat yang bisa menimbulkan permasalahan.
Imbauan ini ia sampaikan saat membuka kegiatan pelatihan dan pembekalan awal masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2022-2023 se Kabupaten Touna pada salaha satu hotel di Ampana Kota, Senin (30/01/2023).
Dalam pengelolaan keuangan desa, kata Wabup Touna, para Kades tidak boleh beranggapan bahwa uang yang diterima adalah urusan Kades. Akan tetapi uang tersebut menjadi tanggungjawab Kades untuk membangun desanya.
“Hindarkan diri dari prilaku korupsi. Gunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Berikan pelayanan yang maksimal. Secara obyektif dan adil kepada masyarakat, sehingga tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat sesuai apa yang mereka harapkan.
Fokus dan harus penuh rasa tanggungjawab sambung Wabup Touna dalam menjalankan tugas. Utamakan sikap disiplin, karena dengan menerapkan kedisplinan akan meraih kesuksesan pada masa mendatang.
“Tugas kepemerintahan desa yang berkaitan dengan program pembangunan hendaknya dilakukan pemantauan dan pengawasan, baik program yang dilaksankan oleh pemerintah desa, kabupaten, provinsi maupun pusat. Sehingga pelaksanaannya tidak terjadi peyimpangan,” pesannya.
Kepada seluruh Kades yang terpilih tambah Wabup, berkerja secara terukur, sehingga mampu melaksanakan roda pemerintahan desa dengan kebijakan yang benar-benar merubah tingkat kesejahteraan desa dan masyarakatnya.
Hadir pada kegiatan itu yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Touna Alfian Matajeng, S.Pd, MAP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Touna Dr. Alimudin Muhammad SE,M.Si dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Touna Daeng Mario Pawadjoi SH,MH serta 33 Kepala Desa. *
Pariaman
Discussion about this post