Luwuk Times — Warga Kabupaten Tojo Unauna diimbau untuk tidak telat membayar pajak. Pesan singkat ini disampaikan Kepala UPTB Pendapatan Wilayah IX Kabupaten Touna Zaitun NK Zaenong SE, MM, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/02/2023).
Zaitun mengatakan dalam menggenjot pendapatan lewat pajak kendaraan, pihaknya intens melaksanakan sejumlah kegiatan. Diantaranya, sosialisasi wajib pajak kepada para siswa SMA di Kabupaten Touna ini.
Hal ini penting untuk ditanamkan sejak dini. Lagi pula para siswa SMA sudah dapat mengendarai sepeda motor saat ke sekolah.
“Kami titip pesan kepada mereka agar disampaikan kepada orang tuanya masing-masing. Supaya wajib membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” kata Zaitun.
“Karena pajak itu kembali lagi ke daerah dan dipakai untuk pembangunan daerah penguat APBD kita. Artinya sebagai penguat pembangunan di Kabupaten Touna,” tambah Zaitun.
Selain bertandang ke sekolah, pihaknya juga mensosialisasikan wajib pajak ke sejumlah desa.
“Kami juga turun ke desa-desa, yang merupakan program mandiri. Artinya tidak di biayai, sekaligus membawa surat-surat tagihan pajak yang belum membayar pajak dengan cara dari rumah ke rumah. Kami juga dibantu oleh kepala desa dalam menagih pajak,” ucapnya.
Begitu pula dengan agenda rutin setiap Senin dan Kamis. UPTB Pendapatan Wilayah IX Kabupaten Touna turun ke pelabuhan Fery untuk melaksanakan aksi tempel tempel (ATT) brosur.
Belum lama ini pihaknya sosialisasi desa Sansarino. Disana kami sampaikan kepada pemilik kendaraan yang telat pajak agar segera dibayarkan pajak kendaraannya.
“Alhamdulilah program ini membuahkan hasil luar biasa. Realisasinya meningkat. Dan hasilnya kelihatan ke daerah nantinya,” ucapnya.
Zaitun kembali menghimbau kepada warga Touna yang memiliki kendaraan untuk tidak menunggak pajak. Karena apabila ada penunggakan, maka ada denda yang diberlakukan. Dan sudah pasti biayanya akan lebih besar.
Semisal sepeda motor. Pajaknya hanya Rp 100 ribu lebih. Itu apabila pembayaran pajak tepat waktu.
Keuntungan lainnya ketika membayar pajak tepat waktu adalah ketika terjadi kecelakaan. Maka pemilik bisa mengklaim asuransi Jasa Raharja. Dan prosesnya pasti cepat.
“Sekarang ini undang-undang kepolisian dua tahun tidak bayar pajak setelah registrasi ulang STNK tidak di bayar dan terhapus data kendaraan kita dari sistem,” terangnya. *
Pariaman
Discussion about this post