Luwuk Times — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menggelar ikrar setia NKRI terhadap satu orang narapidana (napi) teroris, bertempat ruang rapat Lapas Ampana, Rabu (08/02/2023). Selama menjalani tahanan, napi teroris itu dinilai berkelakuan baik.
Pengucapan ikrar janji itu disaksikan oleh BNPT Pusat, Densus 88 wilayah Sulteng, BIN, BAIS, mewakili Kapolres Touna dan Kementerian Agama Touna.
Kepala Lapas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, ikrar atau janji NKRI yang diucapkan oleh napi teroris itu sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Jadi yang sepertiga itu dijalani di luar tembok Lapas yang disebut integrasi.
“Ikrar NKRI narapidana teroris harus mencium bendera merah putih. Karena merupakan syarat substansi dan syarat administratif seseorang diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” kata Mansur.
Akan tetapi lanjut Mansur, jika hanya tindak pidana umum, cukup napi berkelakuan baik saja.
Akan tetapi kalau untuk napi teroris dibutuhkan tambahan persyratan administratif, yakni membacakan ikrar NKRI.
Mansur menjelaskan, di Lapas itu ada wali narapidana. Ada juga Sistem penilaian pembinaan narapidana atau SPPN. Sehingga setiap narapidana baik itu umum, khusus maupun narapidana teroris semua mempunyai wali.
“Memang kegiatan seperti ini jarang dilakukan di lapas. Mulai sekarang akan kami maksimalkan SPPN. Karena disitu kita lihat ukuran seseorang itu kelakuannya berubah atau tidak. Dan kegiatan seperti ini langka di Lapas. Karena hanya diperuntukkan kepada narapidana teroris,” ujar Mansur.
Setelah narapidana teroris tersebut mengucapkan ikrar, pihaknya akan melanjutkan proses pengusulan pembebasan bersyarat, melalui SK dari Jenderal Pemasyarakatan pusat. Dan itu melalui online juga bisa kita lihat dari sistem Data Base Permasyarakatn (SDP).
“Saya berharap apabila sudah bebas nantinya, bertemu dengan para keluarganya dengan kondisi sehat. Mempertahankan perilaku selama di Lapas. Berkelakuan baik di luar sana. Kembali berbaur dengan masyarakat dan hidup normal seperti biasanya,” tutur Mansur
Pembebasan bersyarat itu tambah Mansur, belum bebas murni. Tapi masih katagori pembinaan di luar tembok penjara.
Yang membina dia adalah Pembimbing Permasyarakatan (PK) setelah mendapatkan SK. Untuk dibina lanjutan sampai berahir masa pidananya. *
Pariaman
Discussion about this post