Luwuk Times — Andi Zaifullah, salah satu ASN di Kabupaten Banggai harus menerima nasibnya dimutasi. Tidak itu saja. Tunjangan kinerja atau Tukin nya selama 13 bulan ditunda pembayarannya.
Andi Zaifullah mencari keadilan ke Komisi ASN, melalui Kantor Hukum dan Advokat Nasrun Hipan dan Rekan.
Kepada wartawan, Kamis (09/02/2023), Andi Zaifullah menjelaskan alasan sehingga sanksi itu ia terima.
“Karena kami tidak melaksanakan vaksinasi maka sejak bulan Desember 2021 tukin kami tidak dibayarkan oleh inspektur inspektorat tanpa dasar hukum yang jelas. Dan telah terbit SK Bupati Banggai Nomor : 820/1637/BKPSDM tertanggal 24 oktober 2022 berupa Hukuman Mutasi dan Penurunan Jabatan menjadi Pelaksana (staf) di Sekretariat Kantor Kecamatan Balantak Utara,” kata Andi.
Atas hukuman mutasi tersebut, Andi mengadukan ke Komisi ASN.
Upaya itu akhirnya berhasil. KASN menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Banggai Nomor : R-333 / NK.01.00 / 01 / 2023 tertanggal 20 Januari 2023 perihal Rekomendasi atas Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Rekomendasi KASN
Sebanyak 5 poin yang menjadi rekomendasi KASN kepada Bupati Banggai.
Pertama, melakukan peninjauan ulang atas SK Bupati Banggai Nomor 820/1637/BKPSDM tentang Mutasi PNS dalam Jabatan Pelaksana agar memuat pertimbangan yang jelas dan kuat yang didasari atas proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, melakukan peninjauan ulang atas Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/1615/BKPSDM tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post