LUWUK TIMES — Pemda Banggai kembali menorehkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022. Dengan begitu, Kabupaten Banggai mampu mempertahankan opini WTP itu sebanyak 11 kali berturut turut.
Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah, M.Si menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022 pada pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Palu, Jumat (12/5/2023).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2022 setelah tahun lalu Pemerintah Kabupaten Banggai juga mendapat opini WTP.
Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2022.
LHP diterima oleh Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto N.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Staf Khusus Bupati, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. *
Bagian Prokopim Setda Banggai
Discussion about this post