LUWUK TIMES — Puskesmas Simpong Kabupaten Banggai secara resmi dicanangkan sebagai satu unit kerja yang akan dinilai dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pencanangan tersebut diresmikan oleh Bupati Banggai Amirudin, di Puskesmas Simpong, Jumat (19/05/2023).
Bupati Banggai memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Puskesmas Simpong dan Inspektorat Banggai selaku tim penilai internal yang selama enam bulan intens memberikan pendampingan.
“Terima kasih untuk teman-teman di Puskesmas Simpong. Semoga setelah dicanangkan sebagai zona integritas WBK, kedepan semakin maju. Ini akan menjadi perhatian khusus bagi saya untuk menambah bagian-bagian yang diperlukan, kami percaya bahwa teman-teman sudah bekerja dengan baik,” tutur Bupati Amirudin.
Inspektur Inspektorat Imran Suni mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan Puskesmas Simpong menjadi unit kerja yang layak dinilai oleh KemenPANRB terkait predikat WBK setelah melakukan serangkaian monitoring dan penilaian.
Alasannya, Puskesmas yang dikepalai oleh Sumiantry itu dinilai baik dalam mengelola anggaran dan bersih dari temuan.
“Karena syarat utamanya adalah tidak terdapat temuan, bersih dari temuan. Satu-satunya puskesmas yang bebas temuan adalah Puskesmas Simpong,” ujar Imran Suni
Saat ini baru Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Banggai yang berhasil menyandang predikat WBK.
Adapun sejumlah poin penilaian WBK yakni terkait pelayanan yang diberikan, integritas, akuntabilitas, responsif, dan inovatif.
Kepala Dinas Kesehatan Banggai dr. I Wayan Suartika mengatakan, Puskesmas Simpong juga tengah dipersiapkan untuk beralih menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peralihan tersebut merujuk pada arahan Kementerian Kesehatan.
“Karena ke depan, semua puskesmas diarahkan untuk menjadi BLUD. Saat ini sedang dipersiapkan dokumen serta persyaratan menuju BLUD,” ujar dr. Wayan. *
Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai
Discussion about this post