JIKA engkau ditakdirkan oleh Allah SWT menjadi penegak kebenaran (Hakim), maka tegakkanlah secara adil. Karena adil lebih dekat kepada takwa.
Janganlah mengikuti hawa nafsumu ingin melenceng dari kebenaran. Karena nafsu bisa merusak ilmu tersebut.
Nafsu bisa membuat orang melenceng dari kebenaran.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Alquran, jika engkau menghukum seseorang hukumlah secara adil.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An-Nisa 58).
Dalam Islam berat menjadi penegak kebenaran, terutama tugas Hakim. Jabatan Hakim sangat berat.
Akan tetapi memutuskan perkara dengan kebenaran dan keadilan tidak mudah. Karena itu membutuhkan ilmu, keteguhan hati, keberanian dan kekuatan.
Dari sini kita mengetahui, mengapa banyak ulama Salaf tidak mau menjadi hakim. Bahkan sebagian mereka lari meninggalkan kotanya untuk menghindari jabatan Hakim.
Beratnya memangku jabatan Hakim digambarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- “مَنْ جُعِلَ قَاضِياً بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ”
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa dijadikan Hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisau.”
Mayoritas ulama membawa (makna hadits di atas) kepada celaan memangku jabatan Hakim dan agar menjauhinya, karena bahaya yang ada padanya.
Hakim Zhalim Dosa Besar
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, jika Hakim tidak memutuskan dengan keadilan, maka setan akan menjadi kawannya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ مَعَ القَاضِي مَا لَمْ يَجُرْ، فَإِذَا جَارَ تَخَلَّى عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ
Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh bersama hakim selama dia tidak menyimpang, jika dia menyimpang Allâh meninggalkannya, dan syaitanpun menemaninya.”
Bahkan lebih dahsyat dari itu adalah bahwa banyak Hakim masuk neraka. Karena penyimpangannya atau karena kebodohannya.
Oleh karena inilah perbuatan Hakim yang membuat keputusan yang menyimpang dari kebenaran merupakan dosa besar.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ، اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ: رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
Hakim-hakim itu ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu dia memutuskan hukum dengan kebenaran, maka dia di surga. Seseorang (hakim) yang memutuskan hukum dengan kebodohan, maka dia di neraka. Dan seorang (hakim) yang menyimpang di dalam keputusan, maka dia di neraka”
Maka para Hakim hendaklah waspada serta senantiasa berusaha mencari keridhaan Allâh dan itulah yang lebih utama dibandingkan kesenangan dunia yang sementara.
Memberikan putusan yang benar berdasarkan syari’at-Nya itu yang menjadi kewajiban mereka. Semoga Allâh selalu menjauhkan kita dari segala keburukan. *
(Jamal Sahil)
Discussion about this post