Luwuk Times, Luwuk— Polres Banggai kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini dua pelaku yang terjerat. Operasi ini dipimpin Katim Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai pada pukul 16.00, Kamis (27/7/2023).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima Tim Sat Narkoba bahwa adanya pengendara sepeda motor Mio M3 warna hitam bis coklat DN 2728 RP yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah melintas di Jalan Pulau Seram Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, ia langsung dicegat oleh pihak Kepolisian Resort Banggai. Dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan di temukan 1 bungkus sachet kecil berbentuk serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok yang di miliki oleh YA (30) warga Jalan Gunung Klabat Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.
Dari hasil pemeriksaan bahwa YA disuruh membeli paket narkoba seharga Rp 400 Ribu oleh AA (31) warga Desa Serese Kecamatan Masama, Banggai.
Atas informasi tersebut petugas kemudian bergerak cepat ke indekos AA di kompleks Rajawali, Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk.
“AA mengaku bahwa ia telah menyusuh YA untuk membeli sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.
Saat ini dua orang tersebut sudah diamankan di Polres Banggai untuk pemeriksaan.
Adapun barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah HP merk Readme warna biru dan satu sachet sabu seberat 0,45 gram. *
(hpb)
Discussion about this post