Luwuk Times, Pagimana — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Meski kasus itu sempat dilaporkan ke polisi, namun ujungnya berdamai. Pasangan suami istri atau pasutri, saling memaafkan, Jumat (15/09/2023).
“KDRT dengan penganiayaan oleh EU (33) terhadap istrinya HH (27) berakhir damai. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Pagimana,” kata Bhabinkamtibmas Desa Huhak Aipda Syaprudin JS Balisa.
Ia menjelaskan, kejadiannya pada Kamis (4/9/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Uwedaka, Pagimana.
Saat itu EU sedang tidur. Kemudian datang istrinya HH langsung membangunkan dengan marah-marah.
Karena kaget, EU langsung memukul HH. Sehingga mengakibatkan mata istrinya jadi lebam.
“Merasa kesal, istrinya marah lantaran suaminya malah tidur. Padahal sudah berjanji ingin pergi menjengkuk pamannya di RSUD Luwuk,” ungkap Aipda Syaprudin.
Ia berharap setelah memilih damai, kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena antar pasangan harus ada kasih dan saling pengertian, serta komunikasi tetap dijaga dengan baik. *
Discussion about this post