Luwuk Times, Touna — KPU Kabupaten Touna melaksanakan registrasi pencermatan dokumen daftar calon tetap (DCT) partai politik (parpol) yang sudah terdaftar di daftar pemilih sementara (DCS), bertempat kantor penyelenggara teknis pemilu tersebut, Selasa (03/10/2023).
Ketua KPU Touna Ahdin L Nondo mengatakan, sesuai jadwal tahapan, ini merupakan hari terakhir melakukan pencermatan, hingga pukul 23.59 wita sebagai batas waktu registrasi untuk melakukan pencermatan dokumen parpol.
“Sampai hari ini pukul 5.30 WITA sore sebanyak 10 parpol sudah melakukan perbaikan dokumen, termasuk pergantian,” kata Ahdin.
Apabila ada parpol tidak hadir pada deadline waktu yakni pukul 23. 59 wita, maka sesuai dengan juknis, KPU Touna tidak akan melayani.
“Jika ada Parpol datang terlambat dari waktu yang sudah ditentukan, maka tidak dilayani untuk registrasi dan tidak bisa dilakukan kebijakan. Karena kami berpedoman pada setiap tahapan,” tegasnya.
Dan apabila keterlambatan itu terjadi, maka parpol tersebut meng konfirmasi ke Bawaslu
Terkait verifikasi untuk calon pengganti, sambung Ahdin, dilakukan setelah tahapan pencermatan ini dan berakhir pada tanggal 4 Nopember 2023. * Par
Baca: BRI Cabang Ampana Peringati Hari Kesaktian Pancasila Secara Khidmat
Discussion about this post