IKLAN

Luwuk

Gugatan Ahli Waris Bangunan Toko Trend Music Dikabulkan Majelis Hakim PN Luwuk

1158
×

Gugatan Ahli Waris Bangunan Toko Trend Music Dikabulkan Majelis Hakim PN Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum ahli waris bangunan toko Trend Music Luwuk Ishak Adam (tengah) bersama salah seorang ahli waris Tedy Sukiwun (kiri), saat menggelar jumpa pers di hotel Estrella Luwuk, Rabu (04/10/2023). (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai — Setelah menjalani sebanyak 25 kali persidangan, akhirnya gugatan ahli waris bangunan toko Trend Music yang berada di jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai dikabulkan sebagian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Atas putusan itu, Law Firm Ishak Adam & Partners yang merupakan kuasa hukum penggugat memberi keterangan pers kepada sejumlah media di Luwuk Kabupaten Banggai, Rabu (04/10/2023).

“Putusannya tadi. Dan gugatan klien kami dikabulkan sebagian,” kata Ishak Adam.

Ia menjelaskan, ada enam ahli waris yang menjadi penggugat pada gugatan yang terdaftar dengan nomor 108 PDTG/2022/PN Luwuk itu.

Yakni Yuliana Sukiwun, Yohana Sukiwun, Tedy Sukiwun, David Sukiwun, Rahmad, Raynaldy Valentino Sukiwun.

Mereka mengajukan gugatan terhadap penguasaan lahan dan bangunan toko Trend Music, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Untuk melakukan upaya hukum, keenam ahli waris itu mempercayakan kepada Law Firm Ishak Adam & Partners,” kata Ishak Adam.

Sementara itu para tergugat yakni Sandra Lianto, Kevin Reinhart Wunawan, Maskus Maitano, Gery Samuel Juventino Martinez dan Robert Yinata.

Duduk perkaranya adalah menguasai obyek sengketa berupa toko yang sekarang dikuasai oleh mereka.

Duduk Perkara

Dalam memberikan keterangan secara mendetail, Ishak Adam didampingi salah seorang ahli waris Tedy Sukiwun sore itu.

Baca:  Kedapatan Meneguk Miras, Para Sopir Dibubarkan Polisi

Orang tua para penggugat, yakni mendiang almarhum Woen Ho Tjin yang lahir di Tiongkok merantau ke Indonesia bersama-sama dengan mendiang almarhum Woen A Soen sekitar tahun 1950. Keduanya kemudian menetap di Luwuk, Kabupaten Banggai.

Semasa hidupnya, mendiang almarhum Woen A Soen telah mengangkat sebagai anak secara adat Tiongkok ayah dari para penggugat, yakni almarhum Woen Ho Tjien dan hidup bersama-sama di Luwuk.

Woen A Soen yakni orang tua angkat almarhum Woen Ho Tjen memiliki dua istri. Istri pertama mendiang Lie Sien Ing, kemudian kawin lagi dengan mendiang Yap Piet Hiong atau yang telah mengganti nama Indonesia Yuliana Hidayat dan telah meninggal pada medio November 2010.

Woen A Soen secara adat Tiongkok telah mengangkat sebagai anak orang tua para penggugat almarhum Woen Ho Tjin.

Hal ini dapat dibuktikan dengan surat berupa pernyataan dari para saksi-saksi yang telah dilegalisir oleh dan di hadapan notaris.

Orang tua para penggugat yakni, Woen Ho Tjin semasa hidupnya telah melakukan pernikahan dua kali, yakni, istri pertama adalah mendiang Lie Lang Ing yang memiliki keturunan, Wun Sin Yun, Wun Kong Siong, Wun Kong Fi serta Wun Kong Fung.

Baca:  Prostitusi Online di Luwuk Banggai, Lima Perempuan Diamankan

Sementara istri keduanya urai Ishak Adam, adalah mendiang Lie Wae Tjeng yang memiliki keturunan, yakni, Yuliana Sukiwun, Yohana Sukiwun, Tedy Sukiwun, almarhum Dance Sukiwun (memiliki ahli waris pengganti Raynaldy Valentino Sukiwun), David Sukiwun serta Rahmad. Di perkara ini, mereka berenam ini adalah penggugat.

Selanjutnya, sejak tua para penggugat meninggal dunia tanggal 13 Maret 1973 di Surabaya, maka mendiang Woen A Soen mengangkat anak kembali.

Ini berdasarkan pencatatan sipil Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya atas nama Hen Djing atau nama Indonesia Hendro Wunawan. Akta pengangkatan anak itu dibuat di Surabaya tertanggal 27 Februari 1978, dan kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 3 Juli 2022.

Semasa hidupnya, almarhum Hendro Wunawan tidak pernah menikah.

Ishak Adam menguraikan semasa hidupnya orang tua para penggugat mendiang Woen Ho Tjin membantu orang tua angkatnya, yakni mendiang Woen A Soen dalam mengembangkan usahanya berupa toko kelontong dan jual beli hasil bumi di Luwuk, Kabupaten Banggai, walaupun orang tua para penggugat juga membuka usaha di Kecamatan Balantak yang diurus dan dikelola oleh almarhum Woen Ho Tjin.

Sejak orang tua para penggugat meninggal dunia, Woen A Soen mengangkat anak yang bernama Hen Djing alias Hendro Wunawan.

error: Content is protected !!