LUWUKTIMES.ID — Kuasa Hukum Ahli Waris Lakani, Farhat Abbas dan Nasrun Hipan menyesalkan sikap Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang tidak mengindahkan permohonan eksekusi, yang notabene menjadi putusan Mahmakah Agung (MA). SELENGKAPNYA
Tag: Pengadilan Negeri Luwuk
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


