Kantah Banggai Menerima Piagam Penghargaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025

oleh -43 Dilihat
oleh
Foto Kantah Banggai untuk Luwuk Times

LUWUK TIMES, Palu – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai mengikuti Sosialisasi Tahapan Penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (20/07/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, para Pejabat Administrator Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menerima apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 dengan nilai 88,91 dan predikat Kualitas Sangat Baik.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P.

Sosialisasi ini memberikan pemahaman mengenai tahapan, indikator, serta mekanisme Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Termasuk pengelolaan pengaduan masyarakat, kepastian layanan, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kantah Banggai berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. *