Advertising

Example floating
Example floating

Kanwil BPN Sulteng Gandeng Ombudsman, Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Maladministrasi 2026

Sofyan
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026)
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Palu – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diperkuat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu ditandai dengan diterimanya audiensi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan Sosialisasi Opini Ombudsman RI dan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

IMG-20260829-WA0006

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026), diterima langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, didampingi jajaran pejabat administrator.

Baca Juga:  Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR-BPN

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara Kanwil BPN Sulteng dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menjelang pelaksanaan sosialisasi yang akan digelar di sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui kegiatan itu, seluruh satuan kerja diharapkan memiliki pemahaman yang utuh mengenai substansi Opini Ombudsman RI serta indikator-indikator yang menjadi fokus dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak juga membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan sosialisasi. Mulai dari kesiapan lokasi, mekanisme koordinasi antarinstansi, hingga strategi membangun budaya pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Penilaian maladministrasi dipandang bukan sekadar proses evaluasi, tetapi juga instrumen penting untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.

Karena itu, seluruh jajaran BPN didorong untuk terus mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, menyambut baik kunjungan audiensi tersebut. Menurutnya, sinergi dengan Ombudsman merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, responsif, dan berintegritas.

Baca Juga:  Sekjen ATR-BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

“Dengan adanya koordinasi yang baik bersama Ombudsman, kami berharap seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Tengah semakin siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menghadapi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026,” ujarnya.

Melalui sinergi yang terus diperkuat ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin prima, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat. *

-->