Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Luwuk Times, Banggai — Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, akhirnya angkat bicara usai menuai gelombang kritik akibat ketidakhadirannya dalam sidang eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Ia melontarkan reaksi keras dan menuding balik pengkritiknya, Supriadi Lawani alias Budi.
Sebelumnya, Budi mempertanyakan komitmen hukum orang nomor satu di Banggai tersebut. Itu karena tak kunjung memenuhi panggilan pengadilan terkait eksekusi perkara pemecatan enam kepala desa (kades) yang dimenangkan para penggugat.
Merespons tudingan itu, kepada sejumlah wartawan di kantor Bupati Banggai, Jumat (04/09/2026) Amirudin membantah sengaja mangkir dari panggilan pertama PTUN Palu. Ia menegaskan ada keterlambatan penyampaian surat undangan dari pihak pengadilan.
“Itu undangannya setelah… hari apa pertama itu undangannya? Yang dia bilang kita tidak hadir di PTUN itu? Itu sudah selesai acaranya, Senin lalu kalau tidak salah, baru kita dapat undangannya, baru saya dapat pemberitahuannya. Itu satu,” tegas Amirudin.
Menghadapi pemanggilan ulang pada Senin, 7 September 2026 mendatang, Amirudin memastikan tidak akan hadir secara langsung, melainkan mengutus perwakilannya.
“Senin 7 September ada dipanggil lagi, kan? Nah, itu tadi saya sudah kasih surat kuasa kepada tim hukum untuk hadir di sana. Nah, sudah. Apa lagi?” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Amirudin meluapkan kekesalannya atas kritik beruntun yang dilayangkan oleh Supriadi Lawani.
Dengan nada menantang, ia meminta mantan anggota KPU tersebut untuk mengoreksi diri sebelum mengkritik kebijakan pemerintah daerah.
“Berkaca dari dirimu, dirimu bagus tidak? Jangan dulu menilai orang. Kan dia pernah jadi pengurus KPU? Nah, berkaca dulu dirimu!” cetus Amirudin menohok.
Sengketa Pemecatan Enam Kades
Perseteruan ini berawal dari sidang tertutup yang dipimpin Hakim PTUN Palu, Oktova Primasari, di Jalan Pue Bongo, Kota Palu, pada Senin (31/8/2026).
Pihak pengadilan mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Bupati Banggai setelah dirinya absen dalam proses eksekusi perkara Nomor 21, 22, 24, 25, dan 26.
Sengketa hukum ini melibatkan keputusan Bupati Banggai terkait pemecatan enam kepala desa yang kemudian digugat ke PTUN Palu.
Meski putusan pemenang sudah dijatuhkan kepada pihak kades, proses eksekusi hingga kini masih terus bergulir dan memicu ketegangan politik serta hukum di Kabupaten Banggai. *










