Advertising

Example floating
Example floating

Dituding Mangkir Sidang PTUN, Bupati Banggai Amirudin Semprot Supriadi Lawani: Berkaca Dulu!

Sofyan
Bupati Banggai, H. Amirudin
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuk Times, Banggai — Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, akhirnya angkat bicara usai menuai gelombang kritik akibat ketidakhadirannya dalam sidang eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Ia melontarkan reaksi keras dan menuding balik pengkritiknya, Supriadi Lawani alias Budi.

Sebelumnya, Budi mempertanyakan komitmen hukum orang nomor satu di Banggai tersebut. Itu karena tak kunjung memenuhi panggilan pengadilan terkait eksekusi perkara pemecatan enam kepala desa (kades) yang dimenangkan para penggugat.

IMG-20260829-WA0006

Merespons tudingan itu, kepada sejumlah wartawan di kantor Bupati Banggai, Jumat (04/09/2026) Amirudin membantah sengaja mangkir dari panggilan pertama PTUN Palu. Ia menegaskan ada keterlambatan penyampaian surat undangan dari pihak pengadilan.

Baca Juga:  Sentuh Masyarakat Bawah, Proyek 'Berani Lancar' Tontouan Dikebut Hingga Tembus 56 Persen

“Itu undangannya setelah… hari apa pertama itu undangannya? Yang dia bilang kita tidak hadir di PTUN itu? Itu sudah selesai acaranya, Senin lalu kalau tidak salah, baru kita dapat undangannya, baru saya dapat pemberitahuannya. Itu satu,” tegas Amirudin.

Menghadapi pemanggilan ulang pada Senin, 7 September 2026 mendatang, Amirudin memastikan tidak akan hadir secara langsung, melainkan mengutus perwakilannya.

“Senin 7 September ada dipanggil lagi, kan? Nah, itu tadi saya sudah kasih surat kuasa kepada tim hukum untuk hadir di sana. Nah, sudah. Apa lagi?” tambahnya.

Baca Juga:  Suasana Haru di Ujung Pengabdian 29 Tahun: Catatan Perpisahan Agus Gunadi dan Yusni Monggesang serta Syukuran Kadinsos Banggai

Tak berhenti di situ, Amirudin meluapkan kekesalannya atas kritik beruntun yang dilayangkan oleh Supriadi Lawani.

Dengan nada menantang, ia meminta mantan anggota KPU tersebut untuk mengoreksi diri sebelum mengkritik kebijakan pemerintah daerah.

“Berkaca dari dirimu, dirimu bagus tidak? Jangan dulu menilai orang. Kan dia pernah jadi pengurus KPU? Nah, berkaca dulu dirimu!” cetus Amirudin menohok.

Sengketa Pemecatan Enam Kades

Perseteruan ini berawal dari sidang tertutup yang dipimpin Hakim PTUN Palu, Oktova Primasari, di Jalan Pue Bongo, Kota Palu, pada Senin (31/8/2026).

Baca Juga:  Bawas MA Jatuhkan Sanksi Berat, Begini Respons Ketua PN Luwuk

Pihak pengadilan mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Bupati Banggai setelah dirinya absen dalam proses eksekusi perkara Nomor 21, 22, 24, 25, dan 26.

Sengketa hukum ini melibatkan keputusan Bupati Banggai terkait pemecatan enam kepala desa yang kemudian digugat ke PTUN Palu.

Meski putusan pemenang sudah dijatuhkan kepada pihak kades, proses eksekusi hingga kini masih terus bergulir dan memicu ketegangan politik serta hukum di Kabupaten Banggai. *

-->