Advertising

Example floating
Example floating

Kantah Banggai Peninjauan Lapangan Terkait Perpanjangan SHGB PT Pertamina

Sofyan
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melaksanakan peninjauan lapangan oleh Panitia A dalam rangka permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Pertamina di wilayah Kecamatan Bungin Timur, Kabupaten Banggai, Rabu (02/09/2026).

Baca Juga:  Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Peninjauan lapangan tersebut turun langsung Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Jemmy Stephan Monepa, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Wayan Suleman, bersama staf terkait.

IMG-20260829-WA0006

Tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik objek tanah sebagai bagian dari proses pemeriksaan permohonan perpanjangan SHGB.

Baca Juga:  Kementerian ATR-BPN Fokus Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi kondisi objek tanah serta memastikan kesesuaiannya dengan data pertanahan yang menjadi dasar permohonan.

Hasil peninjauan selanjutnya menjadi bahan dalam proses pelayanan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Begini Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus memastikan proses pelayanan pertanahan dilaksanakan secara cermat, tertib, dan sesuai prosedur. *

-->