LUWUK TIMES, Banggai – Pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Itu karena keberhasilan OPD teknis tersebut mengantarkan Bahasa Balantak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam kategori Tradisi Lisan dan Ekspresi Lisan.
Menurut Budi, capaian tersebut merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan proses administrasi, penyusunan dokumen, kajian akademis, hingga sidang penetapan nasional.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, khususnya Kepala Dinas Safrudin Hinelo, Kabid Kebudayaan Subrata, beserta seluruh tim. Karena telah bekerja keras sehingga Bahasa Balantak berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” ujar Budi Sabtu (5/7/2026).
Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa kerja-kerja pelestarian kebudayaan di Kabupaten Banggai mulai menunjukkan hasil yang membanggakan.
Karena itu, ia berharap perhatian pemerintah daerah terhadap sektor kebudayaan terus diperkuat.
“Semoga kerja-kerja kebudayaan di Kabupaten Banggai semakin baik, semakin maju, dan mendapatkan dukungan yang lebih besar. Banggai memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Jika terus digali, didokumentasikan, dan dilestarikan, akan semakin banyak warisan budaya daerah yang memperoleh pengakuan di tingkat nasional,” katanya. *


