Advertising

Example floating
Example floating

Bawa Semangat Baru, Kalaksa BPBD Banggai Rifai Mahiwa Kaji Regulasi Risiko Bencana di Kemenkumham

Sofyan
Kalaksa BPBD Banggai Rifai Mahiwa (kedua dari kanan) pada pembahasan dan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah.
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Palu – Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan komitmen seriusnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai, Pemda Banggai mengikuti agenda pembahasan dan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Banggai Moh. Rifai Mahiwa, S.E., M.Si, kepada Luwuk Times mengaku ada dua regulasi penting yang diharmonisasi tersebut. Yakni Raperbup Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Raperbup Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

IMG-20260829-WA0006

Kebijakan ini dihadirkan untuk memastikan tata kelola penanggulangan bencana di wilayah Banggai memiliki payung hukum yang kuat, terpadu, dan berkesinambungan.

Baca Juga:  Bantuan PANADA Mengalir ke Banggai, Bupati Amirudin Apresiasi Kepedulian Gubernur Sulteng

Landasan Penting untuk Perlindungan Masyarakat

Dalam keterangannya, Kalaksa BPBD Banggai menjelaskan, Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana menjadi fondasi utama dalam mengenali, memetakan potensi bahaya, kerentanan, hingga kapasitas daerah.

Dokumen KRB Kabupaten Banggai ini juga memuat data komprehensif, mulai dari peta spasial potensi risiko, proyeksi keterpaparan penduduk, estimasi kerugian finansial, hingga dampak kerusakan lingkungan.

“Penyusunan dokumen ini merupakan bentuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 101 Tahun 2018. Setiap warga negara, khususnya yang berada di wilayah rawan bencana, berhak mendapatkan pelayanan dasar berupa informasi kawasan rawan, pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penyelamatan,” ujar Rifai.

Baca Juga:  Harga Sawit Petani Murah di Toili Banggai, Mentan Amran Tegas Instruksikan Tindak PT KLS

Sementara itu, Raperbup Rencana Penanggulangan Bencana ditujukan sebagai pedoman operasional bagi seluruh pemangku kepentingan.

Regulasi ini mencakup seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari mitigasi, pencegahan, tanggap darurat, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pastikan Regulasi Berkualitas

Proses harmonisasi di Kemenkumham Sulteng serta pendampingan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai menjadi krusial untuk memastikan aspek legal drafting dan sinkronisasi aturan agar tidak bertabrakan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Kami menyadari penyusunan regulasi daerah memerlukan ketelitian lintas sektor. Forum harmonisasi ini sangat penting agar regulasi yang dihasilkan kelak memiliki landasan hukum yang kokoh, tepat sasaran, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Garda Terdepan Mitigasi, BPBD Banggai Perkuat Legalitas dan Ketangguhan Destana Uso Lewat Kolaborasi Strategis

Penyusunan dokumen KRB dan RPB ini berlandaskan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 2 Tahun 2018. Dokumen pendukung ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Banggai di Luwuk sebagai wujud dukungan penuh pemerintah daerah.

Melalui harmonisasi ini, BPBD Kabupaten Banggai berharap regulasi yang dilahirkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Kabupaten Banggai yang tangguh, aman, dan responsif terhadap potensi bencana demi perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat. *

Reporter Sofyan Labolo

-->