Advertising

Example floating
Example floating

Tindak Lanjut Arahan KPK, Pemkab Banggai dan BPN Sikat Potensi Korupsi Sektor Pertanahan

Sofyan
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Selasa (11/08/2026).
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah tegas ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Selasa (11/08/2026).

IMG-20260829-WA0006

Fokus utama pertemuan tersebut adalah mengakselerasi serta menuntaskan berbagai hambatan strategis dalam 9 Program Kerjasama Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di wilayah Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR-BPN

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili serta didampingi Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko.

Hadir juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, bersama jajaran pejabat teknis, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim Person in Charge (PIC) program.

Poin Kunci Akselerasi 9 Program Strategis

Pemerintah Daerah dan Kantah Banggai memetakan kendala secara mendalam sekaligus menetapkan langkah konkret untuk mengeksekusi sembilan fokus utama.

Pertama, Integrasi Data. Penyatuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Baca Juga:  Sekjen ATR-BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

Kedua, Efisiensi Layanan. Penguatan integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ketiga, Percepatan Legalitas. Akselerasi pendaftaran tanah serta optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Keempat, Penataan Ruang dan Investasi. Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/KP2B) dalam RTR, dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Sedang kelima, Sinergi Akademis dan Pembangunan. Pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan serta konsolidasi tanah untuk percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga:  Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan-Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Komitmen Tata Kelola Bersih

Melalui koordinasi ketat ini, BPN dan Pemkab Banggai mempertegas komitmen bersama untuk menutup rapat-rapat celah pungli dan korupsi di sektor pertanahan.

“Langkah terpadu ini menjadi jaminan mutlak untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum serta kemudahan layanan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.”

Editor Sofyan Labolo

-->