Tindak Lanjut Arahan KPK, Pemkab Banggai dan BPN Sikat Potensi Korupsi Sektor Pertanahan

oleh -36 Dilihat
oleh
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Selasa (11/08/2026).

LUWUK TIMES, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah tegas ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Selasa (11/08/2026).

Fokus utama pertemuan tersebut adalah mengakselerasi serta menuntaskan berbagai hambatan strategis dalam 9 Program Kerjasama Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di wilayah Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili serta didampingi Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko.

Hadir juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, bersama jajaran pejabat teknis, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim Person in Charge (PIC) program.

Poin Kunci Akselerasi 9 Program Strategis

Pemerintah Daerah dan Kantah Banggai memetakan kendala secara mendalam sekaligus menetapkan langkah konkret untuk mengeksekusi sembilan fokus utama.

Pertama, Integrasi Data. Penyatuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Baca Juga:  Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Kedua, Efisiensi Layanan. Penguatan integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ketiga, Percepatan Legalitas. Akselerasi pendaftaran tanah serta optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Keempat, Penataan Ruang dan Investasi. Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/KP2B) dalam RTR, dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Sedang kelima, Sinergi Akademis dan Pembangunan. Pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan serta konsolidasi tanah untuk percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga:  Kementerian ATR-BPN Sosialisasi Pengadministrasian Tanah di Tana Toraja

Komitmen Tata Kelola Bersih

Melalui koordinasi ketat ini, BPN dan Pemkab Banggai mempertegas komitmen bersama untuk menutup rapat-rapat celah pungli dan korupsi di sektor pertanahan.

“Langkah terpadu ini menjadi jaminan mutlak untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum serta kemudahan layanan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.”

Editor Sofyan Labolo