LUWUK TIMES, Luwuk – Dalam rangka menyemarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menyerahkan sebanyak 358 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat di Desa Kalaka dan Desa Salabenda, Rabu (23/09/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Wayan Suleman, dengan rincian 179 sertipikat untuk masyarakat Desa Kalaka dan 179 sertipikat untuk Desa Salabenda.
Penyerahan sertipikat tanah program PTSL ini disambut antusias oleh masyarakat penerima manfaat di kedua desa.
Melalui penyerahan ini, bidang-bidang tanah milik masyarakat kini telah terdaftar secara resmi dan memiliki kepastian hukum hak atas tanah yang sah, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa maupun konflik pertanahan di wilayah pedesaan.
Dalam arahannya saat menyerahkan sertipikat, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Wayan Suleman, turut memperkenalkan inovasi Sertipikat Elektronik kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa bentuk dokumen pertanahan kini telah bertransformasi, dari yang dulunya berbentuk buku fisik menjadi dokumen Sertipikat Elektronik berupa satu lembar kertas berisikan data yuridis yang aman, terenkripsi, dan mudah diverifikasi.
Selain mengimbau masyarakat untuk memelihara tanda batas dan fisik tanahnya dengan baik, I Wayan Suleman mengingatkan penerima manfaat agar menyimpan dokumen sertipikat tersebut di tempat yang aman.
Mengingat bentuk dokumen yang kini berupa satu lembar kertas, beliau menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyimpanan agar dokumen penting ini tidak hilang atau tercecer.
Melalui kepastian hukum dan kemudahan dari modernisasi dokumen pertanahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berharap warga Desa Kalaka dan Desa Salabenda dapat merasakan rasa aman, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat memanfaatkan sertipikat tanah secara bijak demi mendukung kesejahteraan keluarga. *













