Advertising

Example floating
Example floating

Diduga Pengedar Sabu, Warga Kaleke Luwuk Ditangkap Polisi

Sofyan
RS (57) warga Kelurahan Kaleke ditangkap polisi.
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – RS (57) warga Kelurahan Kaleke ditangkap polisi. Ia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Luwuk Kabupaten Banggai.

Polisi turut menyita barang bukti sabu dari tangan pelaku. Ibu rumah tangga itu ditangkap di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (6/8/2026) malam.

IMG-20260829-WA0006

Pelaku diamankan usai membeli narkotika jenis sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di Kota Luwuk

Baca Juga:  Sabu Hantam Anak Muda di Banggai, BKPRMI: Masjid Harus Jadi Benteng Pertahanan

“Kita langsung amankan saat berada di sebuah warung/kios begadang Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” ujar Kasat Narkoba, Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pembungkus permen, sebuah telepon genggam hingga 6 saset sabu. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi salah warga sekitar.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

“RS dipersangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP,” tuturnya.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

AKP Hamid mengatakan pelaku kini diamankan di Mapolresta Banggai. Pihaknya masih akan melakukan pengembangan.

“Saat ini para pelaku berada di Mapolresta Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat. *

Rilis Polresta Banggai

-->