Skrol untuk membaca pos

Kuasa Hukum Pertanyakan Pelepasan Debt Collector, Minta Polresta Banggai Transparan

Sofyan
Supriadi Lawani, SH
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai — Kuasa hukum Rahmadsito A. La’ani mempertanyakan perkembangan laporan polisi terkait dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan yang dialami kliennya.

Advokat Supriadi Lawani, S.H., yang akrab disapa Budi ini mengatakan kliennya telah membuat laporan polisi dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Namun, salah seorang yang sebelumnya diamankan dalam perkara tersebut kemudian dilepaskan.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan penyidik. Yang kami pertanyakan adalah status perkara dan dasar hukum pelepasan terhadap orang yang sebelumnya diamankan,” kata Budi, Sabtu (15/8/2026).

Atas hal tersebut, kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Kapolresta Banggai pada 8 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan tertulis mengenai status perkara, status hukum orang yang diamankan, dasar pelepasan, perkembangan penyelidikan atau penyidikan, serta apakah perkara dihentikan atau diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga:  Soal Bandar Sabu di Luwuk, Netizen Warning Keras Kapolresta Banggai dan Kasat Narkoba

“Kami meminta transparansi. Kalau perkara masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Kalau ada alasan hukum seseorang dilepaskan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau perkara dihentikan, kami juga ingin mengetahui dasar dan mekanismenya,” ujarnya.

Budi menegaskan, permintaan tersebut merupakan hak kliennya sebagai pihak yang mengalami langsung peristiwa dan telah membuat laporan polisi.

“Kami menghormati kewenangan Polri. Tetapi korban juga berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan yang dibuatnya sendiri. Jangan sampai korban tidak mengetahui bagaimana perkembangan perkaranya,” katanya.

Ia juga menyinggung peningkatan status kelembagaan Polres Banggai menjadi Polresta Banggai.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengeroyokan Anak Ditangkap Tim URC Polresta Banggai

Menurutnya, peningkatan status tersebut harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

“Peningkatan status dari Polres menjadi Polresta tentu harus berjalan lurus dengan peningkatan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan kualitas penegakan hukum. Status Polresta bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi juga membawa harapan masyarakat yang lebih besar,” tegasnya.

Hingga kini, kata Supriadi, pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Polresta Banggai atas surat yang telah disampaikan.

“Kami memberikan ruang kepada Polresta Banggai untuk memberikan penjelasan secara resmi. Kami hanya meminta satu hal: proses hukum berjalan lurus, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” pungkasnya. *

Editor Sofyan Labolo