Advertising

Example floating
Example floating

Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Janji untuk bertobat lenyap tergerus bayangan keuntungan instan dari barang haram

Sofyan
Pelaku kasus narkoba
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuk Times, Luwuk — Sore di Jalan P. Nias, Luwuk Selatan, Jumat akhir Agustus itu sejatinya berlangsung tenang. Namun, di balik dinding sebuah rumah, aktivitas mencurigakan tengah berlangsung.

Sepasang pria dan wanita sedang sibuk mengurus tumpukan serbuk putih mematikan, sebuah gulungan bisnis haram yang tak kapok-kapok mereka jalani.

IMG-20260829-WA0006

Keheningan seketika pecah ketika jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menggerebek kediaman milik BR (36).

Pria itu tak sendiri. Di sampingnya ada IR alias SI (49), seorang perempuan yang dalam kesehariannya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Tim Hukum VM Melawan, Tuntutan Jaksa Luwuk Dinilai Abaikan Fakta Sidang dan Tindas Hak Terdakwa

Aroma serbuk haram tercium makin menyengat saat petugas mulai menyisir sudut-sudut kamar.

Di atas kasur tempat mereka bersantai, polisi menemukan 30 bungkus plastik bening berisi sabu.

Penyisiran dilanjutkan ke arah lemari. Dua bungkus kecil sabu kembali ditemukan tersembunyi rapi.

Tak hanya itu, seperangkat ‘alat tempur’ seperti alat isap (bong), timbangan digital, korek gas, hingga satu dos kaca pireks turut disita menjadi barang bukti.

“Total ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram yang berhasil kami amankan,” terang Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencium aroma transaksi mencurigakan. Setelah ditelusuri, barang haram itu rupanya bukan konsumsi pribadi semata.

Berdasarkan hasil interogasi awal, IR dan BR memesan sabu tersebut dari seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu siang (26/8), dengan rencana besar untuk diedarkan ke seantero Kota Luwuk.

Mirisnya, jeruji besi tampaknya tak cukup ampuh memberikan efek jera. Baik IR maupun BR merupakan residivis kasus serupa yang belum lama menghirup udara bebas.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

Janji untuk bertobat lenyap tergerus bayangan keuntungan instan dari barang haram.

Seragam abdi negara yang melekat pada IR pun tak lagi mampu membentengi dirinya dari godaan barang terlarang.

Kini, langkah sepasang residivis itu resmi terhenti. Lengkap dengan ancaman jeratan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, IR dan BR harus kembali menempuh jalan panjang di sel tahanan Mapolresta Banggai kembali ke lorong gelap yang pernah mereka huni sebelumnya. *