Advertising

Tak Berkutik, Setelah Transaksi Sabu Warga Mangkio Baru Luwuk Ditangkap Polisi

Sofyan
Pelaku sabu ditangkap polisi
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – HM alias E warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk ketiban sial. Usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu pria 47 tahun ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banggai Polda Sulteng, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan penangkapan pukul 17.00 Wita, bertempat Indekos Komples Puge, Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Menurut AKP Hamid, penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di Indekos tersebut.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang di Bolobungkang: Keluarga Helmi dan Stenly Menerima Vonis, Tapi Luka Tak Akan Pernah Sembuh

“Personel kemudian melakukan serangkaian tindak penyelidikan,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pada sekitar jam 16.00 Wita, baru saja mengambil satu sachset sabu yang dipesannya dari seseorang di wilayah Luwuk Utara.

Baca Juga:  Soal Bandar Sabu di Luwuk, Netizen Warning Keras Kapolresta Banggai dan Kasat Narkoba

“Pelaku mengambil sabu yang terbungkus dengan plastic pembalut wanita disaluran air (got),” jelas Kasat.

Baca Juga:  Tim Hukum VM Melawan, Tuntutan Jaksa Luwuk Dinilai Abaikan Fakta Sidang dan Tindas Hak Terdakwa

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga Shabu, alat press palstik, 1 pack plastic bening dan dua buah macis gas. *

Example 120x600