LUWUK TIMES, Pagimana – Tindak pidana pengeroyokan terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pagimana, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua warga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Luwuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Pagimana, IPTU, Moh. Alifian Syarif, kejadian bermula saat sejumlah orang sedang mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi kejadian.
Selanjutnya terjadi cekcok yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.
Dua warga yang menjadi korban masing-masing Herdianto Kunde (40), warga Desa Dolom, Kecamatan Lobu, dan Johan Sambuhak (35), warga Desa Uha-Uhangon, Kecamatan Lobu.
Herdianto dilaporkan mengalami luka robek pada telinga kiri, rahang bergeser, memar pada bagian belakang tubuh, memar pada kedua sisi pipi, serta pembengkakan pada mata. Sementara Johan mengalami luka robek pada bagian bibir.
Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang yang dilaporkan. Mereka adalah R warga Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana, MN alias A dan SS, keduanya warga Desa Pisou, Kecamatan Pagimana.
Selanjutnya IS, warga Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana serta seorang berinisial U.
Adapun sejumlah warga yang disebut sebagai saksi dalam peristiwa tersebut yakni Nono, Basri, Bayu dan Apik. Seluruhnya berdomisili di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana.
Setelah menerima laporan, pihak terkait telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membuat laporan polisi (LP). Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Luwuk.
Peristiwa tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Pagimana untuk mengetahui secara jelas kronologi, peran masing-masing pihak, serta motif yang melatarbelakangi kejadian. *
Reporter Anto Yasin












