Advertising

Example floating
Example floating

Dua Nyawa Melayang di Bolobungkang: Keluarga Helmi dan Stenly Menerima Vonis, Tapi Luka Tak Akan Pernah Sembuh

Sofyan
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Duka mendalam dan rasa keadilan yang mengganjal masih menyelimuti keluarga korban tragedi berdarah di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu.

Pasca-putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa berinisial RP, pihak keluarga akhirnya membuka suara terkait vonis yang dijatuhkan atas kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Helmi Lasantu (63) dan Stenly Lasantu (37).

IMG-20260829-WA0006

Mewakili keluarga korban, Hanira Lasantu bersama kuasa hukumnya, Martono Djibran, menegaskan bahwa pihak keluarga tetap berdiri sebagai warga negara yang patuh dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

“Sebagai masyarakat yang menghormati proses hukum, kami keluarga korban menghormati putusan tersebut. Tapi memang secara manusiawi, kami merasa masih kurang puas,” ujar Hanira Lasantu.

Luka Abadi Bagi Keluarga Korban

Bagi keluarga, perkara ini bukanlah sekadar barisan pasal atau deretan dokumen peradilan, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan.

Peristiwa mengerikan yang berawal pada Kamis, 11 Desember 2025 dan berlanjut hingga dini hari 12 Desember 2025 tersebut telah merenggut dua nyawa sekaligus di tangan terdakwa RP.

Martono Djibran merinci bahwa kehilangan dua anggota keluarga secara paksa menorehkan trauma mendalam yang tak akan hilang oleh waktu.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

“Ini persoalan dua nyawa yang dihabisi oleh terdakwa. Perbuatan itu membuat luka yang tidak akan pernah sembuh bagi seluruh keluarga, sampai kapan pun dan sampai akhir hayat,” tegas Martono.

Menghormati Hukum, Menatap Keadilan Hakiki

Meski memahami bahwa hukum di peradilan memiliki mekanisme, batasan, serta pertimbangannya sendiri, pihak keluarga menyadari tak ada vonis di dunia ini yang sanggup memutar waktu atau mengembalikan Helmi dan Stenly ke tengah-tengah mereka.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Namun, keluarga berharap jika ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh di kemudian hari, proses tersebut tetap berpihak pada rasa keadilan yang sejati, memberikan kepastian hukum, serta memprioritaskan hak-hak dan penderitaan korban.

Bagi keluarga Lasantu, ketukan palu hakim mungkin telah mengakhiri proses persidangan di pengadilan, namun derita dan kerinduan pada korban akan terus menjadi kenangan pahit yang membekas sepanjang masa. *

Reporter Sofyan Labolo

-->