Oleh: Indra Dwianto, S.H
PADA akhir Juli 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menyampaikan pernyataan resmi kepada sejumlah media bahwa pihaknya telah “mengamankan” seorang pria berinisial AH alias AR (43), warga Luwuk Selatan, yang berprofesi sebagai “debt collector”.
Pelaku diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WITA di Kelurahan Simpong.
Duduk perkaranya: pada Rabu, 22 Juli 2026, korban — Rahmsadito A. Laani, warga Desa Awu, Luwuk Utara — dihadang oleh dua orang yang mengaku karyawan sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) saat melintas di Kelurahan Maahas.
Korban dipaksa mengikuti pelaku ke kantor “leasing”, dan begitu ia memarkirkan sepeda motor Honda Genio miliknya di depan Bank BCA, motor tersebut raib.
Korban melapor ke Mapolresta Banggai, dan tak lama berselang polisi menangkap AH alias AR, yang mengakui telah membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Sejauh ini semua terdengar seperti proses hukum yang berjalan semestinya.
Tapi ada satu kejanggalan yang justru muncul dari pernyataan resmi kepolisian sendiri.
Media yang mengutip keterangan Kasat Reskrim menuliskannya dengan dua istilah berbeda dalam satu laporan yang sama.
Judul salah satu pemberitaan berbunyi “Polisi Resmi Tahan Debt Collector”. Sementara badan beritanya yang bersumber dari keterangan resmi polisi menyebut pelaku telah “diamankan”.
Satu peristiwa, satu pelaku, dua istilah hukum yang berbeda maknanya, dipakai bergantian seolah-olah sinonim.
Padahal, dalam hukum acara pidana, keduanya sama sekali bukan sinonim yang bisa dipakai bergantian sesuka hati. Dan yang lebih penting untuk digarisbawahi: satu dari dua istilah ini bahkan tidak pernah ada di dalam undang-undang.
Upaya Paksa Itu Limitatif, Bukan Karet
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) mengatur secara tegas dan tertutup ( limitative ) apa saja yang tergolong sebagai “Upaya Paksa” yaitu tindakan aparat penegak hukum yang boleh mengurangi atau membatasi hak dan kebebasan seseorang.
Yang termasuk di dalamnya hanya: Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, pemeriksaan surat, Penyadapan, dan pemblokiran.
Tidak ada satu pun dari kedelapan jenis itu yang bernama “pengamanan” atau “diamankan”.
Istilah itu tidak dikenal, baik dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) maupun KUHAP baru. Ia adalah istilah pinjaman dari bahasa administrasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan istilah hukum acara pidana.
Bandingkan dengan “Penangkapan”, yang didefinisikan secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 32 UU 20/2025 sebagai tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang, berdasarkan paling sedikit dua alat bukti, untuk kepentingan penyidikan.
Kalau Bentuknya Sama, Namanya Tidak Bisa Beda
Di sinilah letak persoalannya. Hukum tidak menilai suatu tindakan dari label yang disematkan kepadanya, melainkan dari substansi dan akibat hukumnya. Ini prinsip dasar yang berlaku di hampir semua cabang hukum: “substance over form”.
Kalau seseorang dijemput oleh aparat, dibawa ke kantor polisi, tidak bebas pergi ke mana pun sekehendaknya, dan baru dilepaskan setelah beberapa waktu, maka secara substansi, itu adalah pengekangan kebebasan seseorang oleh negara.
Dan begitu unsurnya terpenuhi, secara hukum ia adalah Penangkapan atau Penahanan, apa pun nama yang dipakai petugas di lapangan atau di rilis pers.
Menyebutnya “diamankan” tidak mengubah esensi hukumnya, sama seperti menyebut penyitaan sebagai “dititipkan” tidak akan membuat aturan penyitaan jadi tidak berlaku.
Terapkan logika ini ke kasus AH alias AR. Dalam pernyataan resminya, Polresta Banggai menyebut pelaku “diamankan” oleh Tim URC.
Bersambung ke halaman sebelah










