Menjaga Konsistensi Perjuangan Pembentukan Daerah Otonom Baru Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014
Oleh: Hasrin Rahim
PERJUANGAN pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Sulawesi Timur (SULTIM) bukanlah perjuangan yang lahir dalam semalam. Ia merupakan akumulasi aspirasi masyarakat, perjuangan politik daerah, kajian administratif, serta proses panjang yang melibatkan tim perjuangan pembentukan DOB Provinsi Sultim, pemerintah daerah dan DPRD dan pemerintah pusat.
Selama bertahun-tahun, gagasan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur telah berkembang melalui berbagai tahapan. Dukungan politik telah diberikan melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Ibu kota calon provinsi juga telah ditetapkan di Kota Luwuk sesuai hasil proses yang telah berjalan.
Karena itu, apabila kini muncul gagasan untuk menyusun kajian akademik baru dengan tetap menggunakan nama Provinsi Sulawesi Timur, tetapi mengubah wilayah cakupan secara mendasar, misalnya tidak lagi memasukkan Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Tojo Una-Una, maka wajar apabila publik mempertanyakan konsekuensi hukum dan administratif dari perubahan tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukanlah siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah: apakah perubahan wilayah cakupan tersebut masih merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, atau justru merupakan prakarsa baru yang secara hukum harus memulai kembali seluruh proses pembentukan DOB?
Menurut perspektif tata kelola pemerintahan, jawabannya perlu dikembalikan kepada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta peraturan pelaksanaannya mengenai penataan daerah.
Secara konseptual, pembentukan daerah otonom baru tidak hanya menyangkut nama provinsi. Yang menjadi substansi adalah identitas wilayah, cakupan daerah, kapasitas fiskal, jumlah daerah administrasi, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, serta berbagai persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan, serta persyaratan dasar lainnya sesuai UU 23/2014, Bukan pemikiran berdasarkan selera dan kepentingan orang atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, apabila terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap wilayah cakupan, maka sesungguhnya yang berubah bukan hanya peta administratif, melainkan juga objek yang dikaji.
Dalam ilmu hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa perubahan terhadap unsur-unsur pokok suatu keputusan dapat melahirkan konsekuensi hukum baru.
Artinya, ketika wilayah cakupan berubah secara fundamental, maka dokumen-dokumen pendukung yang dahulu disusun berdasarkan konfigurasi wilayah sebelumnya tidak otomatis dapat digunakan untuk konfigurasi yang baru.
Di sinilah pentingnya membedakan antara melanjutkan proses yang sudah berlangsung dan memulai proses baru.
Apabila konfigurasi wilayah berubah, maka berbagai dokumen yang sebelumnya telah disusun berpotensi memerlukan penyesuaian kembali, antara lain: kajian akademik, kajian kapasitas fiscal, analisis potensi ekonomi, analisis pelayanan publik, analisis rentang kendali pemerintahan, dukungan administratif dari daerah yang menjadi cakupan serta berbagai rekomendasi yang relevan dengan konfigurasi wilayah yang diusulkan.
Secara logis, apabila tiga kabupaten tidak lagi menjadi bagian dari calon Provinsi Sulawesi Timur, maka komposisi wilayah berubah secara signifikan. Perubahan ini tentu harus dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai syarat pembentukan daerah, termasuk kecukupan cakupan wilayah sesuai kebijakan yang diatur dalam “desain besar penataan daerah (desertada) provinsi dan nasional.
Karena itu, apabila konfigurasi baru tidak lagi memenuhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan, maka konsekuensi hukumnya bukan sekadar melakukan revisi kecil, melainkan kemungkinan harus dilakukan penataan wilayah terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku sebelum usulan dapat diproses lebih lanjut.
Dalam perspektif kebijakan publik, langkah yang paling bijaksana adalah menjaga konsistensi terhadap proses yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun, kecuali memang terdapat alasan akademik, hukum, dan strategis yang benar-benar kuat untuk melakukan perubahan.

